FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN HUMAS

FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN HUMAS

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Disisi lain menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi kode etik, yaitu: 1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah 2) Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi 3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi Kode etik berfungsi melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah, berarti dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan semena-mena melakukan yang tidak baik terhadap profesi humas sebagai wakil penuh perusahaan. Kode etik berfungsi mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, berarti dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi performa dari masing-masing anggota humas untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motivasi yang benar tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja. Kode etik berfungsi melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi, artinya hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi humas. Para Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap praktisi humas untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun dalam bekerja.

Komentar